Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang oknum polisi berinisial Briptu AKS (30), diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram.
"Oknum polisi itu ditangkap Satres Narkoba Polres Dairi pada Rabu (25/12/2024), lalu penyelidikan dikembangkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan ketika dihubungi dari Medan, Kamis.
Tersangka AKS, lanjut dia, merupakan warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, yang bertugas di Polres Pakpak Bharat.
Briptu AKS ditangkap bersama seorang rekannya berinisial JB (39), di suatu rumah Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Baca juga: Polisi tangkap calon penumpang yang selundupkan 1 kilogram sabu
"Penangkapan terhadap keduanya berawal atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata dia.
Atas informasi masyarakat tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
"Ketika sampai di lokasi, petugas menggerebek dengan membuka pintu rumah tersebut, dan mengamankan JB di ruang tengah. Sementara oknum polisi AKS berada di dalam kamar," ucap Amrizal.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran narkoba untuk sambut Tahun Baru 2025
Dari penggeledahan ini, pihaknya menemukan alat bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram dari dalam dompet milik Briptu AKS.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, seperti kaca pyrex, mancis, dan jarum.
"Saat ini Briptu AKS bersama rekannya JB telah ditahan di Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025