Bima (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
"Keempat terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares di Bima, Sabtu.
Menurut dia penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Tente, Kecamatan Woha.
"Keempatnya kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah Kecamatan Woha," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sesuai informasi yang diterima.
Petugas kemudian menghadang sebuah mobil Suzuki APV warna silver yang ditumpangi para terduga pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,90 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800 ribu.
Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SR (39), warga Desa Tolouwi AM (26), warga Desa Tolouwi HS (39), warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa dan FM (29), warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Fikri mengatakan SR diketahui merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2014 dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, dan empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
"SR mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa," ujarnya.
Namun, upaya pengembangan terhadap keberadaan FD belum membuahkan hasil karena SR disebut tidak kooperatif dan tidak mengetahui alamat lengkap orang tersebut.
Sementara itu, terhadap lima bilah senjata tajam yang diamankan, keempat terduga pelaku mengaku barang tersebut merupakan milik mereka dan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Fikri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," katanya.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































