Pemkot Surabaya perluas penerapan digitalisasi parkir

4 hours ago 5

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan, salah satunya sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA serta mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.

"Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya," ujar Trio di Surabaya, Sabtu.

Ia mengemukakan, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir karena ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Baca juga: Wali Kota Makassar luncurkan digitalisasi parkir di 16 titik

"Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini," katanya.

Trio mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya supaya para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA seperti meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub serta melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.

"Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota," ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya saat ini telah menggencarkan sistem parkir digital atau cashless dengan tujuan supaya terjadi transparansi terhadap pendapatan asli daerah melalui sektor parkir.

Baca juga: Legislator DKI nilai digitalisasi parkir tekan kebocoran pendapatan asli daerah

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |