Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah tengah mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan antrean nomor porsi haji reguler di Jawa Timur, yang merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Harun menegaskan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Harun mengatakan pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrian keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.
Penanganan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jamaah, serta keluarga jamaah.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ridwan Gaos mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos.
Menurut Gaos, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jamaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
Baca juga: Kemenhaj hapus mekanisme lunas tunda ganti dalam haji khusus
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah evaluasi komponen usulan biaya haji 2027
Baca juga: Kemenhaj cek lagi 400 ribu data antrean haji yang berisiko tak valid
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































