Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap seorang pemuda berinisial D (19), terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia tujuh tahun berinisial KA.
"Ya, kita menangkap diduga pelaku pembunuhan terhadap KA di Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (26/2), pukul 19.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal di Medan, Kamis.
Pihaknya mengatakan, bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/2) pukul 14.00 WIB.
"Awalnya, korban berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan pelaku. Setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pencarian berakhir dengan ditemukannya korban KA dalam kondisi mengenaskan di suatu kolam samping gudang rumahnya.
"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, dengan leher terikat tali warna putih, dan mulut disumpal kain handuk. Tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Riffi.
Setelah menerima informasi kejadian itu, tutur dia, Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan terduga berinisial D tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Medan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku," paparnya.
Dari hasil interogasi, beber Riffi, terduga pelaku D mengakui perbuatannya. Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan tersangka D menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban KA, tersangka D juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas Riffi Noor Faizal.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025