Kemendikdasmen: Anak usia kurang dari 7 tahun bisa ikut SPMB SD

3 hours ago 1
Ketentuan usia paling rendah untuk dapat mendaftar SPMB pada jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar ialah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan sejumlah syarat.

“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan SPMB pada dasarnya memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas dalam penerimaan murid baru untuk jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar.

Ketentuan usia paling rendah untuk dapat mendaftar SPMB pada jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar ialah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga: Mendikdasmen: Libur Lebaran anak sekolah dipercepat jadi 21 Maret

Baca juga: Mendikdasmen tetapkan 4 jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru

Namun demikian, lanjutnya, ketentuan usia paling rendah enam tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Gogot menambahkan pemenuhan syarat kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia, ia menyebutkan rekomendasi tertulis juga dapat dilakukan oleh Dewan Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan SPMB pada jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar juga tidak mensyaratkan calon murid baru untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung dan atau bentuk tes lain.

“Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” katanya menegaskan.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |