Kuala Lumpur (ANTARA) - Politisi asal Ipoh, Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap warga Indonesia, tetap dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara, setelah langkah banding terakhirnya ditolak oleh Mahkamah Federal Malaysia, Rabu.
Mantan anggota dewan Tronoh itu mulai menjalani hukuman delapan tahun di Penjara Kajang hari ini, menyusul putusan Mahkamah Federal (pengadilan tingkat kasasi) yang menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia, yang dilakukannya enam tahun lalu.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh, dengan suara bulat menolak banding terakhir Yong.
"Putusan tersebut sah dan keputusan mayoritas di Pengadilan Banding sudah tepat," ujar Hakim Wan Ahmad Farid, yang memimpin persidangan bersama Hakim Pengadilan Federal Datuk Nordin Hassan dan Datuk Hanipah Farikullah, sebagaimana dikutip dari BERNAMA.
Yong, 55 tahun, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun asal Indonesia.
Pada Juli 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambukan kepada Yong. Namun, pada Maret 2024, Pengadilan Banding mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun, dengan tetap mempertahankan dua kali cambukan.
Dalam pembacaan putusan pengadilan, Hakim Wan Ahmad Farid mengatakan bahwa terdakwa Yong telah menggugat penerapan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menyatakan bahwa haknya atas pengadilan yang adil telah diingkari, karena korban, yang merupakan saksi ke-15 dari pihak penuntut umum, memberikan kesaksian dalam sidang tertutup tanpa dihadiri oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Korban telah memberikan kesaksian berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai saksi kunci.
Namun, Hakim Wan Ahmad Farid memutuskan bahwa tidak terjadi kesalahan penjatuhan hukuman terhadap Yong, serta kasus penuntut umum juga tidak dirugikan oleh prosedur ini, karena korban secara sah diklasifikasikan sebagai saksi yang dilindungi.
Ia lebih lanjut menyatakan bahwa Mahkamah Federal yakin bahwa korban adalah saksi yang kredibel dan bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat dalam menerima kesaksiannya.
"Hakim pengadilan adalah pihak yang paling tepat untuk menilai perilaku saksi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Baca juga: Hakim putuskan Paul Yong bersalah perkosa ART Indonesia
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.