Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya, Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kompak bernyanyi, hingga Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Momen Prabowo, Jokowi, dan SBY kompak bernyanyi di Akmil Magelang
Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kompak bernyanyi bersama mengenakan seragam loreng Komponen Cadangan TNI.
Momen tersebut terjadi saat gala makan malam pada acara Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2025, di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2) malam.
Sebagaimana rilis pers yang diterima, Jumat, Prabowo, Jokowi, dan SBY kompak menyanyikan beberapa lagu, di antaranya berjudul "Kamu Ngga Sendirian" dari Band Tipe-X hingga lagu "Koyo Jogja Istimewa" yang dipopulerkan Ndarboy Genk.
Baca selengkapnya di sini.
Ahmad Doli sebut 24 PSU Pilkada jadi yang terbanyak sepanjang sejarah
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.
"Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi," kata Doli saat peluncuran diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat.
Adapun Mahkamah Konstitusi mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), yang terdiri dari 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian, dan satu daerah diperintahkan menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya diminta perbaikan administratif.
Baca selengkapnya di sini.
DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap 4 komisioner KPU Banjarbaru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi VI DPR panggil Pertamina pada 12 Maret bahas korupsi minyak
Komisi VI DPR RI menjadwalkan untuk memanggil PT Pertamina (Persero) untuk menghadiri rapat guna membahas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina kurun waktu 2018-2023 pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Selain membahas ihwal kasus korupsi dengan skema blending --proses pencampuran-- bahan bakar minyak (BBM) itu, dia menyebut Komisi VI DPR RI juga akan membahas terkait kesiapan PT Pertamina menghadapi momentum Hari Raya Lebaran.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan
Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025