Jakarta (ANTARA) - Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bermodus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.
"Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam tindak kejahatan itu, dia menjelaskan dalam pelaku menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta dan satu unit ponsel, yang jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, (16 Oktober 2025), di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Budi.
Dia menuturkan pelaku tersebut beraksi dengan berjalan kaki untuk mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni sehingga proses pencurian lebih mudah dilakukan.
"Dalam rekaman CCTV (kamera pengawas), pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah," terang Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob serta mencuri senjata api. Setelah itu, ia kembali terlibat kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.
"Kepada petugas, NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," tutur Budi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang digunakan saat pelaku melakukan pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara," tegas Budi.
Baca juga: Dua spesialis pencurian di rumah kosong ternyata residivis
Baca juga: Polisi tangkap dua perampok rumah kosong di Duren Sawit Jaktim
Baca juga: Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































