Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian menangkap seorang kurir narkoba berinisial INK (29) yang jaringannya berencana mengedarkan narkoba pada malam Tahun Baru 2025.

Tersangka INK ditangkap oleh personel Polsek Kembangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/1).

“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

Setelah melakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram dan 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi. Selain itu 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh bekas bungkus sabu.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ungkap Taufik.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2025, Kepolisian gagalkan peredaran narkoba

Baca juga: Kejahatan di Jakarta meningkat 2 persen

Adapun hasil tes urine DHA dan INK, menunjukkan keduanya positif amphetamine, methamphetamine dan THC.

"Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba," kata Taufik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |