Polisi tangkap buronan kasus hipnotis lintas provinsi di Garut

2 months ago 7

Garut (ANTARA) - Sejumlah personel kepolisian menangkap seorang buronan kasus hipnotis lintas provinsi di Indonesia, bahkan pernah di luar negeri yakni Malaysia yang akhirnya dapat diketahui tempat pelariannya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cibatu, Polres Garut Bripka Jujun, menjelaskan jajarannya menangkap seorang pria inisial MA (53) pelaku kasus hipnotis dengan aksi terakhirnya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian setempat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diteruskan oleh Polres Tebing Tinggi kepada jajaran Polsek Cibatu," kata Jujun.

Ia menuturkan berdasarkan informasi itu, Polsek Cibatu berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi untuk mengecek kebenarannya sampai akhirnya dapat dipastikan orang tersebut merupakan buronan yang saat ini tinggal di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Sejumlah personel kepolisian, kata dia, saat melakukan penangkapan sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku yang meneriaki petugas sebagai pencuri, sehingga membuat warga setempat menghadang petugas.

Namun setelah dijelaskan, kata Jujun, warga kemudian mengerti yang akhirnya pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Polsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya sempat dituduh maling oleh pelaku, tapi setelah saya perlihatkan identitas dan menjelaskan, bahwa saya dari kepolisian, warga akhirnya paham," katanya.

Ia menyampaikan pelaku dilaporkan telah melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis seorang perempuan di salah satu mal wilayah Tebing Tinggi dengan kerugian materi berupa perhiasan emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Modus pelaku untuk mengibuli korbannya, kata dia, yakni memiliki benda pusaka yang bisa menggandakan uang, korban percaya dan mau menyerahkan perhiasannya sebagai syarat untuk ritual kepada pelaku.

Ia menyampaikan, setelah pelaku berhasil menghipnotisnya, korban kemudian diberikan bungkusan lalu ditinggalkan oleh pelaku, sampai akhirnya korban tersadar telah menjadi korban kejahatan.

"Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming benda pusaka yang diklaim bisa menggandakan uang," katanya.

Jujun mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata aksinya tidak hanya di Tebing Tinggi, melainkan pernah dilakukan di Sorong, Papua, bahkan dilaporkan pernah di Malaysia.

Pelaku yang merupakan asal Sulawesi itu, kata dia, diketahui sudah cukup lama tinggal di daerah Cibatu yang sehari-harinya bekerja serabutan.

"Saat ini masih diamankan di Polsek Cibatu sambil menunggu kedatangan tim penyidik dari Polres Tebing Tinggi yang akan menjemputnya," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |