Polisi periksa 11 saksi kasus pelecehan remaja disabilitas di Cirebon

4 hours ago 4

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang remaja disabilitas oleh oknum perawat berinisial DS (31) di salah satu rumah sakit di Cirebon.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa 11 saksi, empat dari pihak korban, yaitu ayah, ibu, paman, dan korban sendiri, serta tujuh dari pihak rumah sakit," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.

AKBP Eko menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.

Selain memeriksa saksi, Kapolres menjelaskan bahwa visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.

Selain itu, pihaknya juga berupaya mengakses rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta dalam kasus ini.

"Kami akan profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Saat ini kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Psikolog sebut pendidikan seksual penting cegah pelecehan pada anak

Baca juga: Dokter: Edukasi seksualitas penting untuk cegah pelecehan pada anak

Kapolres mengatakan bahwa kasus ini kali pertama terungkap setelah korban memberi tahu kakak dan orang tuanya pada bulan April 2025 meski dugaan pelecehan terjadi pada tanggal 21 Desember 2024.

Pihak rumah sakit, kata dia, sempat mencoba melakukan mediasi pada tanggal 29—30 April 2025 antara korban dan terduga pelaku. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.

"Setelah mediasi menemui jalan buntu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota pada tanggal 5 Mei 2025," katanya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait dengan kasus ini supaya menghindari gangguan pada penyelidikan.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak menggiring opini yang belum tentu kebenarannya supaya tidak mempersulit kami dalam menuntaskan kasus ini," katanya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian siap menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kasus serupa sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus-kasus seperti ini. Sudah kelewatan sekali," ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |