Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis mati yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin.
Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5), juga menyatakan terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara," jelas Hakim Longser Sormin .
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Baca juga: Jaksa tuntut mati dua terdakwa pembawa sabu-sabu 20 kg antarprovinsi
Baca juga: Satu terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang dituntut hukuman mati
Hakim menyatakan, terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.
"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.
Baca juga: Terdakwa penyeludup 7 kg sabu-sabu di Lombok dituntut hukuman mati
Baca juga: Dalam 4 bulan, 73 terdakwa kasus narkoba dituntut mati oleh Kejagung
Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.
Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Pemerintah kaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba
Baca juga: Ketua DPD soroti terpidana 402 Kg sabu lolos hukuman mati
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025