Kejari tangkap terdakwa yang kabur saat jalani sidang di PN Jakut

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur sejak sepekan lalu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (6/5).

"Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB," kata Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa, (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Ia mengatakan saat terdakwa kabur pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa.

Selain itu Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga melakukan pemetaan dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan.

“Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan pada hari Senin ini sekitar pukul 13.15 WIB Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi keberadaan terdakwa.

Menurut dia, Jawir akan menemui kekasih hatinya yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke lokasi kejadian untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.

Lalu sekitar pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah terdakwa di lokasi tersebut dan tidak berlangsung lama kemudian tim melakukan upaya penangkapan.

Namun pada saat hendak diamankan pelaku ini melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya tersebut digagalkan dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahan yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," kata dia.

Baca juga: Kejari Jakut minta wewenang diskresi tak disalahgunakan

Baca juga: Kejati Kepri tangkap buruan Interpol dan Kejari Jakarta Utara

Baca juga: Kejari Jakut musnahkan alat bukti kejahatan senilai Rp8 miliar

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |