Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian setelah menangkap seorang pelaku yang hendak menjual kendaraan curian tersebut di wilayah Lebak, Banten.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Selasa.
Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
Ia menegaskan kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Pencuri jual motor curian Rp1,3 juta ke penadah untuk beli sabu-sabu
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan," ujar Jauhari.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat (12/6) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya," kata Parikhesit.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat hijau.
Baca juga: Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah
Polisi juga menyita kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara pada 2017, 2019, 2023, dan 2024.
"Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan korban.
"Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit," kata Parikhesit.
Baca juga: Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































