Polisi bongkar PKJR di Curup-Lubuklinggau diduga lakukan pungli

3 weeks ago 15

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu membongkar sejumlah Pos Keamanan Jalan Raya atau PKJR di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dinilai menjadi sarana pungutan liar (pungli).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan penertiban dan sekaligus sosialisasi larangan pungli kepada seluruh PKJR yang ada di wilayah itu.

"Penertiban pos PKJR dan sosialisasi untuk menghentikan kegiatan pungutan liar atau pungli sepanjang Jalan lintas Curup-Lubuklinggau dalam wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding, dan Polsek Sindang Kelingi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto," kata dia.

Dia menjelaskan, pos PKJR yang ditertibkan tersebut berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dalam wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Tiga titik yang menjadi sasaran penertiban ini yakni Pos PKJR Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, kemudian Pos PKJR Desa Taba Padang. Kecamatan Binduriang, dan Pos PKJR Desa Taktoi Kecamatan PUT.

Pada penertiban ini tim gabungan Polres Rejang Lebong serta Satpol PP Rejang Lebong melakukan penutupan dan pembongkaran pos PKJR di Desa Tanjung Aur serta memberikan imbauan kepada warga yang berada dalam wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi untuk tidak lagi membuka pos yang dimaksud.

Selanjutnya penertiban dan pembongkaran pos PKJR ini juga dilakukan di Desa Taktoi, Kecamatan PUT.

Terakhir penertiban dan pembongkaran pos PKJR Desa Taba Padang, serta pos PKJR Desa Dusun Gardu di Kecamatan Binduriang.

"Diimbau agar masyarakat yang membangun pos PKJR dan melakukan pungutan liar segera membubarkan diri dan membongkar pos PKJR secara mandiri. Keberadaan pos PKJR ini dapat mengganggu arus lalu lintas," terangnya.

Ditegaskan dia, jika ada jalan longsor atau pun jalan rusak di sepanjang Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau yang memerlukan bantuan pengaturan arus lalu lintas, cukup hanya membuat rambu atau tanda peringatan, jangan melakukan kegiatan pungutan liar dan membuat pos PKJR.

Baca juga: MPR: Presiden tegas lindungi Investasi, tak ada toleransi untuk pungli

Baca juga: KPK periksa eks Sekjen Kemenaker soal pungli era Menakertrans Cak Imin

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pungli meresahkan di Pintu Tol Keramasan

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |