Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menyita sebanyak 128 obat ilegal dan 15 botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Semalam Rabu (11/3) kita melakukan patroli dan menemukan pedagang yang kamuflase sebagai penjual kosmetik, namun ternyata menjual obat-obatan ilegal. Jumlah yang disita sebanyak 128 butir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman, Andik Sudaryanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ratusan butir obat-obatan ilegal dan puluhan botol minuman keras tersebut dijual secara bebas oleh pedagang. Pedagang yang menjual obat-obatan ilegal tersebut ditemukan di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.
Andik menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menemukan pedagang yang menjual obat-obatan ilegal dengan modus menyamarkannya sebagai penjual kosmetik.
Penertiban dilakukan bersama tim kesehatan Kecamatan Matraman, Polsek Matraman, dan Koramil Matraman untuk memastikan barang yang dijual tersebut memang melanggar aturan.
Baca juga: Wanita malam dan miras terjaring Operasi Pekat di Ciracas
Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah lokasi lain dan menemukan penjualan minuman keras di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 15 botol minuman keras dari berbagai merek.
Tidak hanya melakukan penyitaan, petugas juga memberikan tindakan kepada pedagang yang kedapatan menjual barang-barang tersebut. Pedagang diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual obat-obatan ilegal.
"Tadi kita membuat pernyataan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual obat-obatan ilegal. Kemudian tokonya kita tutup sementara," ucap Andik.
Barang bukti hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan ke tingkat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun operasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman, TNI/Polri, Suku Dinas Sosial, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Dinas Perhubungan, hingga Suku Dinas Kesehatan.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
Baca juga: Operasi Pekat Jaya 2026, sebanyak 937 pelaku kriminal ditangkap
Baca juga: Jelang Ramadhan, petugas sita puluhan miras di Jaktim
"Ini kita giat pekat di wilayah Kecamatan Matraman. Tadi kita gabung dengan TNI-Polri, Sudin Sosial, FKDM, Dishub, Sudin Kesehatan, juga menindaklanjuti yang sempat viral di media sosial terkait masalah obat-obatan," ujar Andik.
Andik berharap, peredaran obat-obatan ilegal dan minuman keras di wilayah Matraman dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































