Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama akan mengerahkan jaringan penyuluh untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan di era digital, sekaligus menyosialisasikan pentingnya menunda akses media sosial bagi anak.
“Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pengerahan itu sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menurutnya, dukungan implementasi PP TUNAS diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan guna memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber.
Kemenag akan menyasar ekosistem pendidikan besar binaannya. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar dia.
Ia mengatakan dukungan Kemenag dalam penguatan literasi digital sebenarnya sudah berjalan sejak 2025. Kemenag telah menggelar pelatihan literasi digital bagi 269.495 peserta, yang terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da'i.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali tenaga pendidik agar mampu mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan yang berbahaya.
Kemenag juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut diperkenalkan melalui program “Santri Mahir AI” dan pembuatan konten edukatif yang ramah anak.
Langkah ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya "siap" secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual saat mulai bersentuhan dengan media sosial.
“Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Komdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital,” kata Menag.
Di samping itu, Kemenag juga memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang mendorong lingkungan pendidikan yang sehat, serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































