Rapat paripurna setujui RUU Pengelolaan Haji jadi usul DPR RI

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pendapat fraksi mereka secara tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI itu.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan BPKH dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah tepat secara konseptual dan normatif sehingga tidak diperlukan perubahan struktur mendasar dalam revisi undang-undang.

"Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (12/2).

Dalam rapat tersebut, Fadlul menyampaikan bahwa penguatan yang diperlukan sebaiknya lebih diarahkan pada efektivitas implementasi, khususnya dalam aspek koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi.

Secara desain kelembagaan, jelas dia, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji.

Instansi itu diberi mandat terkait dengan penerimaan dana haji, pengembangan investasi, pengeluaran sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, struktur organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas atau dikenal dengan sistem dua organ (two board system).

Adapun Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional termasuk pengambilan keputusan investasi, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja.

Menurut dia, penguatan struktur tidak perlu diarahkan pada perubahan sistem tersebut, melainkan pada penegasan kewenangan secara lebih operasional agar meningkatkan kelincahan dalam menjalankan fungsi inti sekaligus menjaga prinsip check and balance.

Terkait hubungan koordinasi, Fadlul menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk yang terkait dengan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, laporan keuangan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan demikian, menurut Fadlul, sistem pengawasan pengelolaan dana haji telah bersifat berlapis, mulai dari pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan oleh Dewan Pengawas, koordinasi dengan OJK, hingga audit eksternal oleh BPK.

Namun demikian, di sisi lain, Fadlul menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.

“Langkah ini difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional,” katanya di Jakarta, Kamis (26/2).

Baca juga: BPKH: Revisi UU Keuangan Haji momentum perkuat peran anak usaha

Baca juga: Anggota DPR dan BPKH edukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |