Kendari (ANTARA) - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di Kendari, Jumat, mengatakan dua tersangka adalah AS yang merupakan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra dan Direktur CV Wahana berinisial AL yang merupakan penyedia kapal pesiar tersebut.
"Tersangka pertama AS merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal," kata Didik Agung.
Ia menyampaikan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan oleh penyidik kepolisian.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti dari dugaan korupsi kapal pesiar
Pemprov Sulawesi Tenggara (12/9/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik, dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.
Didik Agung menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara dari pengadaan kapal tersebut sekitar Rp8 miliar lebih.
"Kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp8 miliar lebih total lost," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana.
Diketahui, pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 tersebut dianggarkan oleh Pemprov Sultra untuk tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp9,9 miliar.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.