Polda Riau tangkap pembobol 29 rumah kosong yang ditinggal mudik

8 hours ago 3
"Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan dimana. Kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka inisial HN,"

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Kepolisian Daerah Riau menangkap pelaku pembobol 29 rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik lebaran di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Selasa mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari postingan media sosial perihal adanya rumah di Siak Hulu, Kampar yang ditinggal mudik penghuni. Dalam video tersebut rumah itu dibongkar oleh orang yang tidak dikenal yang terekam CCTV pada kejadiannya 2 April 2205.

"Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan dimana. Kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka inisial HN," katanya.

Ia melanjutkan setelah mengantongi identitas tersangka tim, pada (4/4) tim melakukan penangkapan tersangka di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru tepatnya pada salah satu Anjungan Tunai Mandiri.

"Setelah melakukan penangkapan, langsung kita tahan di Markas Polda Riau, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan di 29 tempat kejadian perkara dari mulai pertengahan Februari sampai 2 April 2025," ungkapnya.

Barang bukti yang disita ada 5 unit sepeda motor, laptop, telpon seluler, kamera dan ada sebagian barang bukti yang digadai atau dijual tersangka. Ada pun modus yang pelaku, lanjutnya adalah dengan berpura-pura mengantar paket.

"Apabila pemilik rumah tidak ada, pelaku akan beraksi. Dan pelaku ini menjalankan aksinya disiang hari dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB,"ujarnya Kombes Posep.

Adapun 29 TKP tersebut terdiri atas Kecamatan Rumbai (5), Tampan (9), Universitas Islam Riau (2) di Kota Pekanbaru. Sedangkan di Kampar ada di
Jalan Garuda Sakti (7), Rimbo Panjang (4) dan Siak Hulu (1).

"Untuk pasal kita tetap pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Kombes Pol Asep Darmawan.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |