Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk merokok di ruang kerja atau di dalam kantor, saat jam kerja berlangsung.
“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, terhindar dari asap rokok yang membahayakan kesehatan,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menerapkan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lama berlaku di Aceh Barat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang adanya asbak rokok yang ada di setiap ruangan kerja, di setiap instansi pemerintah daerah di kabupaten setempat.
Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan hewan dan tumbuhan impor ilegal
Baca juga: IYCTC: Rencana Aceh bangun pabrik rokok hambat kesehatan publik
Langkah ini diambil untuk memastikan ruangan kerja para ASN dan pelayanan publik, terhindar dari asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan kesehatan ASN.
Tarmizi mengatakan apabila ASN ingin merokok, maka dapat merokok di luar ruangan kantor atau di lokasi lain yang berada di luar kawasan tanpa rokok, sesuai ketentuan yang sudah berlaku.
Ia juga melarang adanya asbak rokok di setiap ruang kerja atau pelayanan publik, karena melanggar Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam inspeksi di Dinas Pendidikan Aceh Barat pada Selasa pagi jelang siang, ia juga turut membersihkan asbak rokok yang ditemukan di ruang kerja ASN.
“Mari bekerja secara sehat tanpa asap rokok,” katanya mengimbau.*
Baca juga: Bea Cukai Langsa gagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025