Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau masih memburu pelaku lain yang terlibat penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu di Pekanbaru, Riau, Senin, menjelaskan dalam pengungkapan itu jajarannya menangkap tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur.
Tersangka H ditangkap saat berada di dalam bus yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan S.M. Amin, Kota Pekanbaru, Senin (21/4)
"H berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan sabu," kata Putu Yudha.
Baca juga: Polda Riau sita 79 kg sabu-sabu dalam satu bulan terakhir
Dalam pemeriksaan, tersangka H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintah seseorang berinisial K yang masih dalam pengejaran untuk mengantarkan paket ke Surabaya. Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan paket narkoba tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim ungkap narkotika 38 kilogram jaringan Malaysia-RI di Riau
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggunakan jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Putu Yudha mengatakan nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat. "Jumlah ini sangat besar dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polda Riau gagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41.000 pil ekstasi
Baca juga: Polda Riau amankan 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025