Polda NTT ungkap 76 kasus kejahatan periode Januari-Mei 2026

3 weeks ago 8
Kami mengajak masyarakat terus memperkuat sinergi dengan Polri guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Nusa Tenggara Timur

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional selama periode Januari hingga Mei 2026 dengan mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko di Kupang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung program Presisi Polri.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Program Presisi Kapolri, sekaligus sebagai respons terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” katanya saat konferensi pers pengungkapan kasus konvensional di Mapolda NTT.

Baca juga: Kapolda NTT peringatkan pembuat senpi rakitan stop beraktivitas

Rudi Darmoko menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemberantasan kejahatan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan pelaporan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat terus memperkuat sinergi dengan Polri guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan puluhan kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, hingga kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Polda NTT siapkan 22 SPPG guna dukung MBG dan bantu atasi gizi buruk

“Selama Januari hingga Mei 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 76 laporan polisi dengan 87 tersangka dan 245 barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Kapolda NTT telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Berdasarkan data Polda NTT, Polres Kupang menjadi satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Disusul Polres Sikka yang mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka.

Barang bukti yang diamankan dalam berbagai kasus tersebut antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana.

Baca juga: Dua oknum polisi di NTT terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |