Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya.
Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.
Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.
"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca juga: Majelis Etik Mabes Polri tolak banding Kompol Yogi
Baca juga: Pakar hukum: Ada keraguan penyidik di kasus kematian Brigadir Nurhadi
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































