Polda Kalbar tangkap pasutri pengedar narkoba asal Malaysia

3 weeks ago 12

Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap pasangan suami istri berinisial YTH (58) dan YMH (48). Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

"Penangkapan dilakukan belum lama ini setelah pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua tersangka yang berangkat dari Kuching, Malaysia. Saat melintas di salah satu Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak ditemukan barang bukti. Namun diduga keduanya mengambil sabu melalui jalur tikus sebelum akhirnya diamankan di Kecamatan Singkawang Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, dari penggeledahan mobil Toyota Hilux yang digunakan, ditemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat 2.070 gram.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli–Agustus 2025, dengan barang bukti sabu seberat 85,7 kilogram dan 54.827 butir ekstasi.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutagalung mengatakan, dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka, termasuk seorang residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan Ditresnarkoba Polda Kalbar, sejalan dengan misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Roma didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Roma mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah menangani 77 kasus narkotika dengan capaian 79,38 persen dari target 97 kasus sesuai DIPA T.A. 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 143,8 kilogram sabu dan 57.280 butir ekstasi.

“Dari pengungkapan Juli–Agustus saja, jumlah sabu yang disita setara menyelamatkan 685.747 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara ribuan butir ekstasi setara dengan 54.827 orang. Nilai ekonomis kerugian jaringan narkoba tersebut diperkirakan lebih dari Rp62 miliar,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain lima unit mobil, lima sepeda motor, dan 23 unit telepon genggam.

Roma merinci, pengungkapan terbesar terjadi pada 3 Agustus 2025 di Kapuas Hulu dengan barang bukti 77,7 kilogram sabu dalam 78 bungkus bergambar durian serta 54.785 butir ekstasi. Polisi mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya warga negara Malaysia.

Selain itu, kasus lain diungkap di Kubu Raya, Mempawah, dan Sanggau, dengan modus penyelundupan beragam, mulai dari jalur perbatasan tidak resmi, pengemasan dalam bungkusan kopi, teh, hingga sistem ranjau.

“Seluruh kasus ini merupakan jaringan lintas negara yang berupaya menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat,” tegas Roma.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Roma menambahkan, barang bukti sabu seberat 79,8 kilogram dan 54.785 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, sedangkan 5,9 kilogram sabu sebelumnya sudah dimusnahkan.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada celah barang bukti narkotika tersebut disalahgunakan kembali,” katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |