Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperketat pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa.
Pengamanan diperkuat dengan menempatkan personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, tempat sidang digelar.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan yang beragendakan pembacaan putusan.
"Adanya personel Brimob karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri. Keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama," ujar Firman kepada wartawan.
Tampak di lokasi, sejumlah personel Brimob terlihat berjaga di pintu masuk dan sejumlah titik di lingkungan PN Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Baca juga: Nadiem Makarim jalani sidang putusan kasus korupsi Chromebook
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan "Chrome Device Management" CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perkara itu turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca juga: Nadiem sebut saya bukan selembar berkas melainkan manusia
Jaksa merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































