Jakarta (ANTARA) - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok yang meresahkan. Tawaran pencairan dana kilat dengan prosedur mudah sering kali membuat masyarakat lengah dan abai terhadap aspek legalitas penyelenggara layanan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), setiap penyelenggara pinjaman online wajib memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak entitas pinjol yang beroperasi tanpa izin, dalam memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan iming-iming kemudahan syarat, seperti hanya bermodalkan unggahan data diri dan KTP.
Akibatnya, tidak sedikit debitur terjerat bunga mencekik, data pribadinya disalahgunakan, hingga menghadapi penagihan utang dengan cara intimidatif. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, muncul pertanyaan yang sering terdengar "apakah utang di pinjol ilegal boleh untuk tidak dibayar?"
Baca juga: Daftar pinjol ilegal alias belum terdaftar di OJK & tips mengeceknya
Dasar hukum perjanjian pinjol
Pada prinsipnya, status ilegal suatu pinjol bukan semata-mata karena cara penagihan yang kasar atau bunga yang tinggi, melainkan karena penyelenggara tidak memiliki izin dari OJK. Dalam praktiknya, pinjaman online menjadi jembatan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui platform digital. Pihak penyelenggara hanya bertindak sebagai fasilitator untuk mengelola, menyediakan, dan mengoperasikan layanan tersebut.
Dalam mekanisme pinjol, terdapat dua jenis perjanjian, yakni perjanjian antara pemberi dana dengan penyelenggara pinjol, serta perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, yang menekankan bahwa pemberi dana dapat berupa orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha, begitu pula dengan penerima dana.
Perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana inilah yang pada dasarnya membentuk hubungan hukum pinjam meminjam. Namun, ketika pinjol diselenggarakan oleh entitas ilegal alias tidak terdaftar dan berizin di OJK, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena pihak penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan hukum.
Wajib tetap kembalikan pokok utang
Meskipun demikian, status ilegal penyelenggara tidak serta-merta membebaskan debitur dari kewajiban membayar. Dalam konteks hukum perdata, pembatalan perjanjian mengembalikan para pihak pada kondisi semula sebelum perjanjian dibuat. Artinya, debitur tetap wajib mengembalikan uang pokok yang telah diterimanya dari pemberi dana.
Baca juga: Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 fintech lending resmi
Dengan kata lain, utang pokok pada pinjol ilegal tetap harus dibayar, meskipun penyelenggara berstatus ilegal. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di masyarakat. Kewajiban moral dan hukum untuk melunasi pinjaman tetap berlaku sepanjang debitur memang telah menerima manfaat berupa dana pinjaman.
Namun, masyarakat berhak menolak penagihan yang melanggar hukum, misalnya dengan cara-cara ancaman, kekerasan, atau pelecehan data pribadi. Jika mengalami hal ini, debitur dapat melaporkan ke Satgas Pasti OJK atau pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Cek legalitas sebelum meminjam
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjol melalui laman resmi OJK. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar dan terdaftar secara resmi di OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki kantor fisik yang jelas, serta tidak mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan langsung ke kontak OJK 157. Informasi lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.
Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening terkait penipuan
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.