Wamenkop usulkan bab khusus Kopdes Merah Putih dalam RUU Perkoperasian

5 hours ago 2
Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian,

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan adanya bab khusus yang membahas eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, yang masih dalam pembahasan di DPR RI.

"Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian," ungkap Wamenkop, pada acara diskusi publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu.

Alasannya, lanjut dia, Kopdes Merah Putih di masa depan akan mengintegrasikan dan melibatkan banyak unsur, melampaui 18 kementerian dan lembaga yang sudah terlibat sejak awal.

"Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya," jelas Ferry dalam keterangan pers kementerian.

Baca juga: Kemenkop dorong RUU Perkoperasian segera disahkan

Ia mengatakan, usulan ini sudah masuk dalam usulan teknokratis dan berkaitan erat dengan rencana memasukkan Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Kopdes/Kel Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mewujudkan pembangunan yang dimulai dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Koperasi ini akan memiliki berbagai unit usaha yang sudah berjalan, meliputi gerai sembako, elpiji, pupuk bersubsidi, klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.

Selain bisnis usaha tersebut, koperasi ini juga didorong untuk melakukan kegiatan bisnis sesuai potensi desa masing-masing.

Baca juga: Menkop: Koperasi Desa Merah Putih jadi alat perjuangan ekonomi desa

Dia meyakini koperasi juga berpotensi menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa.

Terkait pembiayaan, Wamenkop menyebut bahwa modal yang diberikan kepada koperasi akan bergantung pada proposal bisnis yang diajukan ke lembaga keuangan, baik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

Untuk menyukseskan program ini, Ferry menekankan kebutuhan akan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi, seperti data jumlah penduduk pengguna gas elpiji atau data petani dan luas lahan.

Senada dengan Ferry, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf berharap Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa yang terjerat rentenir, tengkulak, dan pinjaman online.

Baca juga: Mendes Yandri minta segera susun permendes dana desa untuk Kopdes

"Kopdes/Kel Merah Putih harus bisa menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput," kata Almuzzammil.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi melihat momen ini sebagai kesempatan emas untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengubah stigma negatif terhadap koperasi, khususnya di kalangan generasi muda.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |