Ratusan badan publik DKI ikuti E-Monev KI Publik 2025

8 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 777 badan publik di DKI Jakarta mengikuti tahapan awal Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi (KI) Publik 2025 pada akhir Juli ini.

"Kami memiliki rencana untuk tahapan awal, yakni 'kick off' (memulai) dan bimbingan teknis (bimtek) yang kami targetkan berlangsung pada 31 Juli 2025," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Rabu.

Harry mengatakan jumlah peserta tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 519 badan publik.

Demikian pula cakupan peserta akan lebih luas, termasuk unit pelayanan publik seperti kelurahan, kecamatan, sekolah, dan puskesmas.

"Puskesmas dan kelurahan adalah jantung pelayanan publik. Di tengah program pemerintah yang menggalakkan cek kesehatan gratis, keterbukaan informasi di sektor kesehatan menjadi sangat krusial," katanya.

Baca juga: Keterbukaan informasi pengadaan barang-jasa harus diiringi kejujuran

Menurut Harry, tahun ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya E-Monev digelar dengan pendekatan partisipatif dan inklusif yang juga menyasar badan publik filantropi.

"Cakupan lebih lanjut akan ditentukan melalui rapat pleno mendatang," katanya.

Ia menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara objektif, transparan dan terukur.

KI DKI memastikan bahwa penilaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek substansial dari pelayanan informasi publik.

"Yang membedakan tahun ini adalah jumlah peserta yang jauh lebih besar. Kami menjamin proses E-Monev dilakukan secara objektif, bukan sekadar formalitas," tegasnya.

Baca juga: KI DKI perkuat diplomasi informasi dengan Kedubes Malaysia

Lebih lanjut, Harry juga menargetkan peningkatan jumlah badan publik yang memperoleh predikat "informatif".

Ia berharap badan publik yang sudah memperoleh predikat tersebut tetap konsisten dan yang masuk kategori "menuju informatif", "cukup informatif", maupun "kurang informatif" dapat mengalami peningkatan.

"Tahun lalu ada 67 badan publik yang meraih predikat informatif. Harapan kami, mereka tidak bertukar status dan semakin banyak badan publik yang naik kelas menjadi informatif," ujarnya.

Tahun ini, KI DKI Jakarta juga memperkenalkan inovasi berupa Zona Informatif sebagai bentuk penanda dan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan (check and balance) bagi badan publik yang telah meraih status informatif.

“Zona Informatif adalah simbol sekaligus pengingat bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga standar keterbukaan informasi. Ini tidak diwajibkan bagi yang belum informatif, tetapi menjadi bukti nyata akuntabilitas," jelasnya.

Baca juga: UU KIP harus diikuti pembentukan perda

Harry mengimbau seluruh badan publik untuk memastikan keterlibatan pimpinan dalam kegiatan kick off pada 31 Juli 2025, serta segera melengkapi laporan layanan informasi publik yang belum disampaikan.

"Mulai sekarang, kami harap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik segera menggelar rapat internal dan melakukan evaluasi. Jangan sampai laporan informasi publik tidak disampaikan, meskipun tenggat waktu telah terlewat. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap konstitusi," ujarnya.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |