- Kamis, 23 Januari 2025 14:19 WIB
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/01/23/Sidang-Perdana-TPPU-Panji-Gumilang-230125-DA-1.jpg)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/01/23/Sidang-Perdana-TPPU-Panji-Gumilang-230125-DA-5.jpg)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersiap mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/01/23/Sidang-Perdana-TPPU-Panji-Gumilang-230125-DA-7.jpg)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU