Pimpinan MPR usul sertifikasi tanah gratis untuk madrasah & pesantren

3 days ago 8
Saya usulkan kepada Menteri Agama agar kuota sertifikasi tanah gratis bagi masjid dan mushala bisa juga dialokasikan untuk madrasah dan pesantren...

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan alokasi sertifikasi tanah gratis yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk rumah ibadah dapat pula digunakan bagi madrasah dan pesantren.

“Saya usulkan kepada Menteri Agama agar kuota sertifikasi tanah gratis bagi masjid dan mushala bisa juga dialokasikan untuk madrasah dan pesantren, dalam rangka mengoptimalkan kuota sertifikasi yang diberikan kepada Kemenag oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Pengaturan Tanah ATR/BPN, kata dia, terdapat sebanyak 70.000 kuota sertifikat tanah untuk rumah ibadah pada setiap tahunnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Wamen ATR/BPN targetkan seluruh pesantren punya sertifikat tanah

Untuk tahap awal tahun 2025, lanjutnya, Kementerian Agama baru mendata pemakaian sertifikat tersebut untuk 23.721 masjid atau mushala.

"Artinya lebih dari 60 persen kuota sertifikasi itu belum terpakai dan semestinya peluang ini tidak dimubadzirkan," ujar Hidayat Nur Wahid yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Menurut dia, program itu sangat bermanfaat dan diperlukan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, terutama pesantren dan madrasah, apalagi program tersebut tidak dipungut biaya.

Baca juga: Wamen ATR/BPN bagikan 33 sertifikat tanah pondok pesantren dan yayasan

“Masih banyak sekali madrasah dan pesantren yang butuh dibantu pengurusan sertifikat tanah wakafnya. Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis, kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN, semoga alokasi untuk madrasah dan pesantren bisa segera direalisasikan sesuai yang telah diputuskan, sehingga aktivitas pendidikan mereka tidak dibayangi potensi masalah legalitas tanah,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Usulan itu telah disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen pada Senin (3/2).

Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi sikap terbuka Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terhadap usulan tersebut.

Baca juga: Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program Sertifikat Rakyat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |