Perubahan PAM Jaya jadi Perseroda perlu dipertimbangkan kembali

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terburu-buru dan perlu mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).

Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa keputusan pergantian nama dan perubahan status badan hukum itu merupakan hal yang besar dan menyimpan banyak risiko bagi kepentingan publik.

"Pasal 33 UUD 1945 menegaskan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengelolaan air harus berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan korporasi," kata Ali.

Ali menyebutkan, usulan perubahan badan hukum PAM Jaya sebaiknya ditinjau ulang secara menyeluruh sebab persoalan mendasar layanan air bersih bukan hanya soal status hukum, melainkan juga menyangkut tata kelola, infrastruktur dan kondisi keuangan.

Fraksi Demokrat-Perindo menyoroti tingginya tingkat kebocoran air atau "non-revenue water" (NRW) yang masih di atas 40 persen, jauh melampaui standar ideal nasional di bawah 20 persen.

Baca juga: Ubah status hukum PAM Jaya, Pramono ajukan raperda ke DPRD DKI

Sehingga, kata Ali, hampir separuh air yang diproduksi tidak sampai ke pelanggan akibat kebocoran jaringan, inefisiensi dan lemahnya pemeliharaan.

"Kalau masalah ini tidak diselesaikan, perubahan status PAM Jaya tidak akan membawa perbaikan berarti bagi pelayanan air bersih," ujarnya.

Ali menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan risiko komersialisasi, kenaikan tarif dan privatisasi terselubung. Status Perseroda membuka ruang lebih luas bagi kerja sama bisnis dengan pihak swasta yang bisa menggeser orientasi dari pelayanan publik menjadi mengejar keuntungan.

"Pengalaman masa lalu privatisasi air di Jakarta harus jadi pelajaran penting agar kesalahan serupa tidak terulang," kata dia.

Baca juga: PAM Jaya segera tuntaskan sejumlah galian untuk air perpipaan

Ali juga menyinggung masih adanya ketimpangan akses layanan air bersih, khususnya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Menurut dia, perubahan status badan hukum tidak serta merta menjawab masalah pemerataan jika pemerintah tidak memiliki peta jalan pembangunan jaringan yang jelas. Selain itu, skema pembiayaan yang belum dijelaskan secara rinci dalam raperda dinilai berisiko menambah beban fiskal.

"Kami menegaskan setiap keputusan investasi strategis dan perjanjian pembiayaan wajib melibatkan DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik," ujar Ali.

Fraksi Demokrat-Perindo pun menolak jika pembahasan raperda diputuskan secara tergesa-gesa.

Baca juga: Legislator sebut peralihan status PAM Jaya demi perluas layanan air

Ali menekankan pemerintah harus terlebih dahulu menurunkan NRW secara signifikan, meningkatkan kapasitas produksi air baku, membangun infrastruktur jaringan serta memastikan pemerataan layanan.

"Tanpa prasyarat itu, perubahan status hanya akan menjadi pergeseran administratif tanpa manfaat nyata bagi rakyat," kata Ali.

Ali juga menegaskan bahwa pandangan fraksi adalah air bersih adalah hak dasar, bukan barang dagangan. Untuk itu Fraksi Demokrat-Perindo meminta raperda ini ditinjau ulang dengan melibatkan DPRD, pakar dan masyarakat.

"Transformasi kelembagaan hanya bisa dipertimbangkan bila ada jaminan hukum atas hak warga, keberlanjutan sumber air dan pemerataan layanan," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |