Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina EP mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui serah terima pengelolaan area operasi dan aset dengan mitra kerja sama operasi (KSO) yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional.
"Kami berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek fleksibilitas dalam pengelolaan, baik dari sisi hubungan dengan pemangku kepentingan, operasional maupun aspek pendukung lainnya," kata VP Production and Operation Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Rahmat Ali Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pertamina EP telah menandatangani berita acara serah terima pengelolaan area operasi dan aset dengan mitra KSO di Jakarta. Sebelumnya, telah dilakukan prosesi penandatanganan perjanjian KSO pada awal Desember 2024, yang disusul pengecekan fisik aset area operasi pada pertengahan Februari 2025.
Dalam kerja sama itu, Pertamina EP menyerahkan pengelolaan area operasi dan aset kepada dua mitra KSO, yakni PT Sumber Migas Nusantara dan PT Global Migas Nusantara.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh General Manager Pertamina EP area Jawa bagian barat dan Direktur Utama PT Sumber Migas Nusantara serta Direktur Utama PT Global Migas Nusantara.
PT Sumber Migas Nusantara akan mengelola area operasi di Bekasi, Jawa Barat dengan luas area 122,43 km persegi. Sedangkan, kegiatan migas di tiga area operasi yang berlokasi di wilayah kerja Pertamina EP di Indramayu dan Subang, Jawa Barat seluas 117,88 km persegi akan dikelolakan oleh PT Global Migas Nusantara.
Dalam implementasi kerja sama itu, kedua mitra KSO menargetkan untuk menjalankan sejumlah strategi, yang mencakup tahapan studi, pengeboran, dan produksi migas berdasarkan komitmen dalam perjanjian KSO.
"Kami berharap agar keempat wilayah ini dapat dioperasikan secara optimal dan dimaksimalkan seluruh potensinya," ujar Hakim.
KSO tersebut diterapkan di wilayah kerja Pertamina EP sebagai langkah mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi guna mendukung peningkatan produksi migas nasional.
Adapun, skema KSO dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2009, dan kontrak minyak dan gas bumi Pertamina antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu atau BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Pertamina EP yang ditandatangani pada 17 September 2005.
Baca juga: Pertamina EP Tarakan memulai pengeboran sumur eksplorasi di Sembakung
Baca juga: Pertamina EP Jambi capai produksi 7.000 BOPD
Baca juga: Pertamina EP terapkan teknologi CO2 "removal package"
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025