Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) mendukung pemerintah menerapkan kebijakan LPG satu harga, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan harga yang sama.
“Tentu kalau nanti kebijakannya sudah ditetapkan pemerintah, Pertamina mendukung,” ucap Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa LPG satu harga dapat memberi pemerataan atau akses distribusi ke masyarakat.
Dia pun meyakini masyarakat akan menyambut dengan baik kebijakan LPG satu harga, sebagaimana kebijakan BBM satu harga.
Baca juga: Impor LPG dari AS direncanakan naik jadi 60 persen
Terkait teknis di lapangan pun, seperti distribusi, Fadjar menilai selama ini hal tersebut sudah berjalan.
Menurut dia, hal terpenting yang harus dipersiapkan oleh pemerintah adalah regulasi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Nanti kalau sudah (regulasinya), tinggal implementasi saja. Pasti kami dukung,” kata Fadjar.
Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7).
Baca juga: Budi Arie: Kopdes Merah Putih bisa tekan harga LPG 3 kg jadi Rp18 ribu
Tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.
Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Baca juga: Bahlil sebut aturan tarif LPG 3 kg masih dalam pembahasan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.