Perbedaan karyawan dan buruh: Definisi, hak, dan status pekerjaan

1 week ago 15

Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia kerja, istilah karyawan dan buruh sering digunakan, namun tahukah Anda bahwa keduanya memiliki makna dan status yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya perbedaan karyawan dan buruh menurut undang-undang dan kenyataan di lapangan?

Istilah-istilah tersebut biasanya mengacu pada peran pekerja dalam mencari penghasilan. Misalnya, penyebutan seperti "karyawan" dan "buruh" memiliki pemaknaan yang berbeda di tengah masyarakat pekerja, meski keduanya tetap menjalankan tugas demi memperoleh upah dari tempat mereka bekerja.

Lalu, bagaimana sebenarnya pengertian dari kedua istilah ini dalam pandangan umum? Berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Komisi X minta perusahaan tidak tahan ijazah karyawan

Pengertian karyawan

Karyawan adalah individu yang bekerja di sebuah lembaga atau perusahaan dengan menawarkan tenaga dan keahlian demi memperoleh gaji atau imbalan. Dalam konteks perusahaan, karyawan sering dianggap sebagai aset berharga, terutama jika mereka memiliki latar belakang profesional dan pengalaman yang memadai.

Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan umumnya didasari oleh kesepakatan tertulis atau perjanjian kerja. Berdasarkan perjanjian ini, karyawan dapat dikategorikan menjadi dua, yakni karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan diartikan sebagai setiap orang yang mampu menjalankan pekerjaan guna memproduksi barang atau jasa.

Dalam penempatan posisi, karyawan umumnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir atau pengalaman yang dimiliki agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Lingkup pekerjaan karyawan mencakup berbagai bidang seperti administrasi, pemasaran, keuangan, manajemen, hingga posisi pengawasan atau supervisor, dan sebagainya.

Baca juga: Apa perbedaan karyawan dan buruh?

Pengertian buruh

Istilah buruh memiliki cakupan makna yang cukup luas karena pada umumnya tidak melibatkan hubungan kerja yang formal atau perjanjian tertulis, namun tetap memperoleh bayaran atas jasa yang diberikan.

Secara umum, buruh adalah seseorang yang bekerja kepada pihak lain, baik melalui pekerjaan fisik maupun pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu.

Dalam praktiknya, buruh tidak selalu terikat pada satu perjanjian kerja tetap seperti halnya karyawan. Oleh sebab itu, banyak dari mereka menjalani lebih dari satu jenis pekerjaan sekaligus (double job).

Di Indonesia, hal ini tidak dilarang secara hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun tidak mencantumkan ketentuan yang melarang buruh memiliki pekerjaan tambahan atau bekerja di lebih dari satu tempat.

Secara fungsi, posisi buruh dan karyawan sebenarnya tidak jauh berbeda karena keduanya bekerja untuk pihak lain berdasarkan kesepakatan terkait tugas yang dijalankan.

Namun, dalam pandangan masyarakat, istilah buruh kerap dipandang sebelah mata karena dinilai tidak memiliki ikatan resmi dengan suatu perusahaan atau lembaga tertentu.

Berikut beberapa kategori buruh berdasarkan jenis pekerjaan yang dijalankan:

  • Buruh fisik: Melakukan pekerjaan yang mengandalkan kekuatan tubuh, contohnya pekerja bangunan atau buruh pabrik.
  • Buruh berkeahlian: Menjalankan tugas dengan keterampilan tertentu, tidak hanya mengandalkan tenaga, seperti tukang las atau teknisi.
  • Buruh profesional: Memiliki kemampuan dan keahlian spesifik dalam bidang tertentu, misalnya tenaga kesehatan atau medis.

Setiap jenis buruh memiliki peran penting sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam dunia kerja.

Baca juga: Menaker-Mendag sepakat cegah PHK dan buka kesempatan kerja

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |