Peraturan dan makna pasang Bendera Merah Putih jelang HUT RI

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, nuansa nasionalisme mulai mengisi berbagai penjuru Tanah Air. Salah satu wujud nyata cinta kepada bangsa adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, perkantoran, maupun instansi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Pengibaran bendera bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala.

Lalu, seperti apa aturan yang benar dalam pemasangan Bendera Merah Putih? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

1. Waktu pengibaran

Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

2. Kewajiban warga negara

Seluruh warga yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, kantor, gedung milik pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, hingga kendaraan umum dan pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

3. Dukungan dari pemerintah daerah

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih agar seluruh warga dapat ikut serta dalam peringatan hari kemerdekaan.

4. Standar bendera

Bendera Merah Putih wajib berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3. Bahan yang digunakan sebaiknya tidak mudah luntur, dan saat dikibarkan, bendera harus dipasang dengan hormat serta tidak menyentuh tanah.

Susunan warna yang benar pada bendera adalah:

• Warna merah di bagian atas
• Warna putih di bagian bawah

Adapun ukuran bendera yang umum dipakai antara lain:

• 120 cm x 80 cm untuk keperluan sehari-hari atau penggunaan umum
• 200 cm x 300 cm biasanya digunakan di lapangan atau gedung bertiang tinggi
• 100 cm x 150 cm cocok untuk dipasang di ruang kelas, kantor, maupun kendaraan

5. Pengibaran di Hari Besar Nasional

Selain pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, pengibaran bendera juga diwajibkan pada peringatan hari-hari besar nasional dan acara resmi lainnya.

Masyarakat juga dianjurkan untuk memasang hiasan seperti umbul-umbul, spanduk, atau dekorasi bernuansa kemerdekaan guna menambah semarak peringatan.

Makna Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih, yang juga dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, bukanlah sekadar selembar kain berwarna. Warna merah mencerminkan keberanian rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan, sementara warna putih melambangkan kemurnian hati dan ketulusan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bersamaan dengan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan, bendera ini sejak saat itu menjadi lambang resmi kedaulatan negara.

Baca juga: Prabowo sebut hilirisasi pada 2025 dimulai dengan 15 megaproyek

Baca juga: Prabowo diundang PM Marape hadir HUT Ke-50 PNG pada 2025

Baca juga: AHY siap terbang ke IKN Jumat malam hadiri Upacara 17 Agustus 2024

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |