Sidang praperadilan Paulus Tannos ditunda 

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (24/11).

Adapun dalam sidang perdana praperadilan hari ini dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penangkapan, KPK tidak hadir dan karenanya sidang ditunda hingga dua pekan.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Dua pekan, yakni Senin, 24 November 2025. Kewajiban pemohon satu orang lagi mohon dilengkapi administrasi kehadirannya," kata Hakim Halida Rahardhini dalam sidang perdana praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rangga Sujudwidigda memilih tak memberikan respon apapun terkait sidang praperadilan ataupun kasus hukum yang dihadapi kliennya.

Baca juga: Paulus Tannos ajukan praperadilan

"Kami akan menunggu jawaban dari KPK dulu. Sampai kami melihat seperti apa respon dari KPK, kami tidak akan memberikan respon apa-apa dulu," kata dia usai sidang.

Rangga juga belum mau berkomentar mengenai ada atau tidaknya sidang praperadilan ini pada proses ekstradisi Tannos.

"Kami menunggu jawaban KPK dulu, kalau nanti KPK sudah memberikan respon pasti kami akan jawab. Sebelum jawaban KPK, kami tidak ingin mempengaruhi dengan jawaban kami," katanya.

Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan terhadap dirinya.

Dia tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10), dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Adapun petitum (pokok permohonan) yang diajukan tidak disebutkan.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh KPK di Singapura pada awal Januari 2025 dan kini masih menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Baca juga: KPK siapkan jawaban untuk permohonan praperadilan Paulus Tannos

Adapun dia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |