Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mendampingi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Kaganga Rejang Lebong sebagai komitmen mendorong perlindungan hukum produk khas daerah.
"Melalui Indikasi Geografis, Batik Kaganga Rejang Lebong akan memperoleh perlindungan hukum yang kuat, menjaga identitas budaya lokal, dan membuka peluang lebih luas di pasar nasional maupun internasional," Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bengkulu Machyudhie, di Bengkulu, Senin.
Dia menegaskan perlindungan melalui pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi merupakan upaya strategis menjaga orisinalitas, reputasi, dan nilai ekonomi produk daerah.
Tim dari Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memandu proses pembentukan struktur organisasi MPIG. Proses mencakup penyusunan susunan pengurus inti, pembagian peran anggota, serta rancangan dasar kelembagaan sesuai ketentuan pembentukan MPIG.
Sesi pendampingan berlanjut pada penyusunan dokumen deskripsi IG yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran. Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu membantu peserta dalam merumuskan aspek-aspek teknis, termasuk karakteristik khas Batik Kaganga Rejang Lebong, wilayah geografis produksi, teknik pembuatan, serta unsur alam dan budaya yang menjadi faktor pembeda dengan batik daerah lain.
Para perajin yang ikut dalam pembentukan MPIG antusias dan berupaya memahami seputar manfaat hukum setelah terdaftar hingga strategi promosi produk IG. Tim Kanwil memberikan pemahaman secara komprehensif, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perajin, dan lembaga hukum untuk mempercepat proses pendaftaran.
Proses pendampingan tersebut menghasilkan draf kepengurusan MPIG Batik Kaganga Rejang Lebong serta meningkatkan pemahaman para perajin terhadap pentingnya perlindungan Indikasi Geografis.
Kegiatan menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan kelompok perajin untuk mempercepat penyusunan dokumen deskripsi IG sebagai langkah awal menuju pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut, kata dia akan dilakukan rapat internal pengesahan struktur kepengurusan MPIG, penyempurnaan dokumen deskripsi IG dengan pendampingan teknis lanjutan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan kelengkapan berkas sebelum proses pengajuan ke DJKI.
Dengan semangat kolaborasi itu, diharapkan Batik Kaganga Rejang Lebong segera mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis, sehingga mampu menjadi ikon kebanggaan daerah sekaligus penggerak ekonomi kreatif masyarakat Rejang Lebong.
Kegiatan pendampingan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kemudian, kegiatan juga dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, Kabid Perindustrian Asrawani, serta perwakilan perajin Batik Kaganga Rejang Lebong dari Arum Batik.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































