Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkomitmen melahirkan para advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang digelar serentak se-Indonesia, Sabtu.
Dalam salah satu UPA yang digelar di Yogyakarta, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Harris Arthur Hedar mengatakan UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.
“Semua diatur di undang-undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi UPA," kata Harris, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.
Dia menjelaskan materi dimaksud seperti definisi dan tugas, syarat advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik, serta sanksi pidana.
Selain itu, terdapat materi lainnya seperti hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara peradilan tata usaha negara, serta ujian esai mengenai hukum acara perdata
Dengan demikian, kata dia, para peserta yang lulus ujian memiliki pemahaman utuh sebagai advokat.
Ia menyampaikan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan pun telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), yang kemudian disebut sebagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagai komitmen mementingkan kualitas advokat.
Komisi tersebut bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Harris menuturkan besarnya kepercayaan para calon advokat kepada Peradi, dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 total 3.891 peserta se-Indonesia, membuat pihaknya semakin menjaga kualitas dan muruah Organisasi.
Sementara itu di Yogyakarta, tepatnya Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), tercatat peserta yang mengikuti UPA sebanyak 143 peserta dari berbagai latar universitas.
Pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari. Peserta terlihat serius dan fokus mengerjakan berbagai soal materi hukum yang diujikan.
Harris pun mengingatkan kepada 143 peserta bahwa UPA bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, melainkan pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi mitra pemerintah sosialisasikan KUHP-KUHAP baru
Baca juga: Peradi terima audiensi Pengadilan Tinggi China bahas mediasi hukum
Baca juga: Peradi SAI apresiasi RUU KUHAP perkuat prinsip "due process of law"
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































