Penyidik KPK sebut Hasto talangi uang suap Harun Masiku Rp400 juta

8 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebutkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp400 juta.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik mengetahui hal tersebut dari percakapan langsung antara Harun dengan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, yang ditemukan pada telepon genggam Saeful pada saat penyadapan.

"Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara Hasto dari percakapan keduanya," ujar Rossa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Selain dari percakapan antara Saeful dengan Harun Masiku, dia menjelaskan informasi penalangan uang suap pengurusan PAW oleh Hasto juga ditemukan dari percakapan antara Saeful dan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful dan Hasto, serta Saeful dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Dari berbagai percakapan tersebut, Rossa menuturkan pihaknya menemukan informasi bahwa penalangan dana suap bermula dari negosiasi antara Saeful, Tio, dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Mulanya, Wahyu disebutkan hanya meminta uang senilai Rp900 juta. Namun pada akhirnya ketiganya menyampaikan kepada Harun bahwa permintaan uang untuk pengurusan PAW itu sebesar Rp1,5 miliar.

"Jadi mereka ada spare untuk uang capek-nya lah, istilahnya seperti itu," ucap dia.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut dia, untuk sampai ke proses pelantikan calon legislatif, ketiganya juga meminta dana sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali, sehingga totalnya Rp2,5 miliar.

Atas permintaan itu, ditemukan bahwa Harun Masiku tidak memiliki uang dan mencoba mencari dana talangan. Selanjutnya pada waktu sekitar satu minggu sebelum 16 Desember 2019, terdapat informasi dari percakapan pada telepon genggam milik Saeful bahwa uang itu akan ditangani oleh Hasto.

Tetapi pada kenyataannya, sambung Rossa, pada 16 Desember 2019 hanya sebagian saja permintaan uang yang ditalangi, yaitu Rp400 juta.

"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta," ungkap Rossa.

Rossa bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hasto bantah kepemilikan hp dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo

Baca juga: Penyidik KPK: Nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo milik Hasto

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |