Mataram (ANTARA) - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pelimpahan perkara yang berlangsung hari ini tersebut.
"Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini setelah shalat Jumat tadi," kata Efrien.
Baca juga: Penuntut umum tahan tersangka tunadaksa Agus di Lapas Lombok Barat
Untuk penetapan agenda persidangan maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara milik Agus, dia mengatakan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.
"Untuk sidang, kami masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.
Atas adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram, Efrien memastikan pihaknya sudah memberitahukan kepada tersangka IWAS yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Pemberitahuan pelimpahan sekaligus penyerahan surat dakwaan sudah kami sampaikan kepada tersangka di Lapas Lombok Barat," ucap dia.
Baca juga: Penyidik serahkan tersangka tunadaksa Agus ke penuntut umum
Baca juga: Polda NTB upayakan korban kasus pelecehan Agus dapatkan hak restitusi
Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025