Jakarta (ANTARA) - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah perlu memperbarui tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat agar lebih realistis, adaptif terhadap dinamika global, serta mampu menjaga keseimbangan industri dan daya beli masyarakat.
"Saya mendorong pemerintah merombak tarif batas atas ini yang sudah tujuh tahun, diubah menggunakan asumsi yang lebih mutakhir, nilai tukar rupiahnya dimutakhirkan. Kemudian juga menggunakan asumsi harga avtur yang mungkin berlaku," kata Alvin dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Penerbangan Indonesia (APJAPI) ini menilai, TBA yang berlaku saat ini sudah tidak tepat karena umurnya hampir tujuh tahun dan berbagai asumsi di dalamnya telah jauh meleset dengan kondisi terkini.
Adapun TBA itu didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemudian nilai tukar rupiah dinilai sudah berubah signifikan dibandingkan saat kebijakan itu dibuat, begitu pula dengan standar harga avtur yang tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Selain itu, metode penghitungan biaya dalam TBA masih menggunakan pendekatan jarak semata, tanpa mempertimbangkan faktor lain yang lebih mencerminkan kondisi operasional.
Ia menyarankan penggunaan asumsi harga avtur yang lebih realistis, misalnya merujuk pada kondisi Februari sebelum terjadinya krisis Iran, agar lebih mendekati situasi normal. Di samping itu, penghitungan tarif seharusnya tidak hanya berbasis jarak, tetapi juga memperhitungkan durasi waktu terbang sebagai variabel penting.
Menurutnya, jika pendekatan tersebut diterapkan, justru berpotensi menurunkan tarif untuk rute jarak jauh, sementara untuk rute jarak dekat kemungkinan mengalami kenaikan.
Untuk mengatasi fluktuasi harga minyak yang sangat dinamis, ia menilai penerapan fuel surcharge dapat dipertimbangkan sebagai mekanisme tambahan.
Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa fuel surcharge sebaiknya tidak lagi dibedakan antara pesawat jet dan propeler (baling-baling) karena perbedaan tersebut sudah tercermin dalam TBA. Perbedaan yang terjadi selama ini dinilai tidak masuk akal karena harga avtur yang digunakan pada kedua jenis pesawat sebenarnya sama.
Ia menyoroti volume konsumsi avtur pada dasarnya tidak berubah, sehingga perbedaan besaran fuel surcharge menjadi tidak rasional.
Selama ini, fuel surcharge untuk pesawat propeler bisa mencapai 25 persen, sementara pesawat jet hanya sekitar 10 persen, yang dinilai tidak adil. Perbedaan tersebut dianggap diskriminatif dan membebani penumpang pesawat propeler, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan TBA terlebih dahulu sebelum membahas mekanisme fuel surcharge yang lebih dinamis.
Fuel surcharge dapat dibuat fleksibel dan menyesuaikan kondisi, bahkan dimungkinkan berubah setiap bulan mengikuti perkembangan harga energi.
Sementara itu, ia menilai kondisi geopolitik saat ini merupakan persoalan global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga seluruh dunia. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan sektor penerbangan, melainkan juga perkapalan, transportasi darat, hingga berbagai sektor industri lainnya.
Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah turut memperparah kondisi karena mendorong kenaikan biaya produksi secara luas.
Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan harga barang secara umum, bukan karena meningkatnya permintaan, melainkan akibat naiknya biaya produksi di tengah daya beli yang menurun.
Ia juga mengingatkan adanya risiko perlambatan ekonomi atau bahkan resesi jika kondisi tersebut terus berlanjut tanpa penyesuaian kebijakan yang tepat.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.
Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/3).
Baca juga: Pemerintah siapkan diskon tiket transportasi selama libur Lebaran 2026
Baca juga: Kemenko Infra minta OTA patuhi kebijakan penetapan tarif pesawat
Baca juga: Garuda Indonesia: Diskusi pembelian pesawat Boeing masih berlanjut
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































