Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik mendukung langkah penegakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat menjadikan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Bahkan belum ada satu hari, setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa (2/6) malam," kata Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Gusma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya penindakan hukum, dirinya menilai langkah "bersih-bersih" di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bukan slogan belaka.
Terlebih, kata dia, sudah banyak pihak yang menilai kinerja BGN terindikasi korupsi akhir-akhir ini.
Maka dari itu, Gusma berpendapat penindakan tersebut merupakan wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang ada, yang terbukti dengan mantan Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini ditahan.
Apalagi, kata dia, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di bawah naungan BGN merupakan program prioritas Presiden Prabowo.
Di sisi lain, dirinya mengungkapkan penindakan itu juga menjadi titik mula atau babak baru kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dan lain-lain. Makanya kami mendukung penegakan hukum ini sampai ke akar-akarnya," ucap dia.
Bagi masyarakat yang mengetahui praktik jual beli SPPG, dia mengingatkan agar tidak takut untuk melapor ke penegak hukum, baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, agar kebenaran segera terungkap.
Dengan pengungkapan kasus di BGN, Gusma pun berharap praktik MBG ke depan semakin maksimal, transparan, dan sampai ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
"Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada 'duri dalam daging' ibarat katanya. Semua harus sesuai prosedur," kata Gusma.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik SPPG atau dapur MBG pada Rabu (3/6).
Selain Dadan, penyidik Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca juga: Ketua Banggar DPR dorong perbaikan tata kelola BGN pascakasus korupsi
Baca juga: Komisi IX DPR minta Kepala BGN baru fokus benahi tata kelola MBG
Baca juga: Presiden ingatkan MBG tidak boleh jadi sarana memperkaya oknum
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































