Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) rawan terjadi di 13 daerah di provinsi tersebut.
"Ada 13 kabupaten/kota di Sumut sebagai daerah rawan karena TPPO," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut Dwi Endah Purwanti di Medan, Jumat.
Ke-13 daerah tingkat kabupaten/kota di Sumut itu, lanjut dia, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Menurutnya, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran, baik legal dan ilegal di Kamboja, khususnya dari Sumut sangat tinggi.
Data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan jumlah pekerja migran Indonesia yang tidak punya kerja sama untuk penempatan di Kamboja sekitar 80.000 orang.
"Tingginya kasus TPPO ini, pemerintah telah mengeluarkan larangan resmi bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand per April 2025," tegas Dwi.
Walau demikian, katanya, masih banyak juga WNI yang bekerja di Kamboja secara nonprosedural, dan sering kali diawali dengan visa turis.
Polda Sumut mulai Januari hingga Juni 2025 telah mengungkap TPPO sebanyak enam kasus, dengan menetapkan 11 tersangka. Dari 70 korban TPPO, di antaranya 26 perempuan.
"Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga tanpa digaji atau tidak sesuai gaji, dan mempekerjakan anak. Itu merupakan TPPO juga," jelas Dwi.
Pihaknya juga mengatakan, Pemprov Sumut telah melakukan pencegah TPPO, khususnya 13 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan untuk memberikan sosialisasi dan advokasi, bimbingan teknis pencegahan kekerasan perempuan dan anak, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut.
"Kita juga berkoordinasi melakukan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan pencegahan kekerasan perempuan sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pencegahan TPPO," tutur Dwi.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.