Kota Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengaturan arus lalu lintas serta operasional angkutan barang di jalur Padang-Solok melalui Sitinjau Lauik, imbas meningkatnya kepadatan transportasi pascabencana hidrometeorologi yang menyebabkan putusnya jalur utama Padang-Bukittinggi.
"Kami telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap dari arah Solok menuju Padang pada 2-3 Desember," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani di Padang, Jumat.
Ia mengatakan, dalam rekayasa lalu lintas yang diterapkan pihaknya melepas 10 unit mobil barang per lima menit dari arah Solok menuju Padang dengan alasan jalan turunan. Sementara dari Padang menuju Solok memang mulai dilepaskan pada pukul 20.00 WIB karena menanjak dan menyebabkan kemacetan.
Menurut dia, bencana alam yang terjadi mengakibatkan seluruh kendaraan saat ini terpaksa menggunakan jalur Sitinjau Lauik yang memiliki tanjakan curam serta tikungan sempit sehingga rawan kecelakaan dan kemacetan.
Baca juga: Mendikdasmen beri dukungan psikososial bagi siswa di Agam Sumbar
Jalur Sitinjau Lauik menjadi alternatif karena jalur utama Padang-Bukittinggi melalui Lembah Anai dan Malalak terputus akibat banjir bandang.
Perubahan besar pola perjalanan di mana seluruh kendaraan dialihkan menuju ruas Padang-Solok via Sitinjau Lauik harus ditangani dengan pengaturan lalu lintas yang ketat.
Sebagai langkah pengendalian, Dishub Sumbar telah menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar yang disusun bersama pihak-pihak terkait.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi beban di titik rawan kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan pada waktu tertentu, serta menjaga kelancaran akses bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.
Baca juga: Rusak total, warga Agam harap dapat bantuan rumah sementara
"Pembatasan penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat dengan fokus utama tetap pada kelancaran dan keselamatan," tegasnya.
Sebelumnya, Dishub Sumbar bersama pihak terkait melakukan pengawasan langsung di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih dengan fokus pengawasan meliputi kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, dan respons cepat terhadap insiden mendadak di jalur Sitinjau Lauik.
Selain itu, instansi terkait juga mencatat adanya kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan tarif di luar ketentuan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 7 Tahun 2025. Selanjutnya Dishub Sumbar memberikan teguran kepada operator yang melanggar dan meminta diberlakukannya tarif sesuai aturan.
"Prinsip kami jelas yakni masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah," ujar Dedi.
Baca juga: Pakar transportasi menegaskan urgensi Jalan Layang Sitinjau Lauik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































