Pemohon uji formal UU TNI minta Presiden-DPR ganti rugi, MK: Tak lazim

8 hours ago 3
Ini Anda ke mana-mana ini, yang tidak kewenangan Mahkamah …

Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), hingga DPR untuk membayar ganti rugi kepada negara senilai miliaran rupiah merupakan hal yang tidak lazim.

Enny pada akhir sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat, menilai pemohon memintakan sesuatu yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah dan tidak sesuai dengan hukum acara.

“Ini ada yang meminta Mahkamah untuk hukum Presiden, kemudian menghukum Baleg, dan seterusnya. Itu tidak lazim yang seperti itu dan tidak sesuai dengan hukum acaranya di MK, bukan kewenangan MK yang seperti itu,” ucapnya.

Enny meminta pemohon untuk memahami kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Khususnya, pada Pasal 10 yang mengatur tentang tata cara perumusan permohonan atau petitum.

“Ini Anda ke mana-mana ini, yang tidak kewenangan Mahkamah, tidak mungkin kemudian Mahkamah memaksa Presiden untuk meminta seperti yang Saudara minta ini. Apalagi sampai sedemikian detail yang Saudara sampaikan di sini, itu tidak merupakan sesuatu yang lazim, ya, untuk dilakukan oleh Mahkamah,” ucapnya.

Baca juga: MK mulai sidangkan 11 perkara uji formal dan materiel UU TNI

Di samping itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK. Permohonan berpotensi tidak dapat diterima jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Anda bisa bayangkan kalau permohonan Anda tidak memenuhi kayak begitu-begitu, ya, tentunya bisa tidak dapat diterima, bisa karena kabur atau karena apa saja bisa nanti, ya, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian,” imbuh Arief.

Perkara Nomor 58 tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam Hidayatuddin serta mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Respati Hadinata.

Para pemohon meminta Mahkamah untuk menghukum pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Presiden RI Periode 2024–2029, pimpinan dan anggota Baleg periode 2024–2029, serta pimpinan dan anggota DPR periode 2024–2029 yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI.

Baca juga: Hakim MK minta pemohon uji UU TNI perjelas kerugian konstitusional

Baca juga: Pemohon uji formal dan materiel UU TNI di MK kian bertambah

Kedua pemohon itu meminta Presiden membayar uang paksa setiap harinya kepada negara sebanyak Rp12,5 miliar, Baleg sebanyak Rp2,5 miliar, dan DPR sebanyak Rp25 miliar. Uang paksa dibayarkan jika ketiga pihak tersebut lalai dalam menjalankan putusan Mahkamah.

Di samping itu, para pemohon mengajukan petitum alternatif berupa pembayaran ganti rugi kepada negara, masing-masing Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR. Ganti rugi ini karena ketiga pihak dinilai lalai menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam pembentukan UU TNI yang baru.

Lebih lanjut Mahkamah memberikan waktu kepada Pemohon selama dua pekan jika ingin memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Kamis (22/5).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |