Pemkot Depok buka pendaftaran sekolah swasta gratis tahap dua

2 months ago 6

Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok membuka pendaftaran Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) tahap dua untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta pada 7-10 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah di Depok, Senin, mengatakan untuk tahap dua ini proses pendaftaran dilaksanakan di Kantor Disdik Kota Depok, Gedung Dibaleka II Lantai 4.

Siti menjelaskan tahap akhir pendaftaran tahap pertama pada Sabtu (05/07), di mana kuota yang sudah terisi sebanyak 2.357 siswa. Sedangkan program RSSG mampu menampung kapasitas sebanyak 3.000 siswa.

"Disamping kuota masih mencukupi, kami membuka kesempatan kepada orang tua siswa yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau belum berkesempatan mendaftar program RSSG ini," katanya.

Dikatakannya, calon peserta didik dapat mendaftar langsung dengan membawa sejumlah persyaratan, antara lain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan kartu keluarga (KK) Kota Depok, melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli dan fotokopi).

"Calon siswa dapat langsung datang ke stan pendaftaran yang telah disiapkan, dengan membawa seluruh persyaratan," ungkapnya.

Jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari selama masa pendaftaran.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung, Safrudin, di nomor 0821-1739-919.
"Tidak ada proses seleksi. Namun, kami mengimbau orang tua untuk memilih sekolah yang sesuai dengan domisili,” jelasnya.

Program RSSG merupakan solusi atas keterbatasan daya tampung di SMP negeri di Kota Depok, serta untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya pendidikan.

Baca juga: Syarat dan cara daftar sekolah swasta gratis di DKI Jakarta 2025
Baca juga: SD/SMP swasta di Tangerang tekan MoU program sekolah gratis

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |