Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat resmi berlakukan status tanggap darurat bencana setelah bencana banjir dan longsor yang menimpa belasan kecamatan di Kabupaten Bandung.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Wahyudin di Bandung, Sabtu, mengatakan pemkab setempat resmi menetapkan status keadaan darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.
Baca juga: BPBD sebut 34 ribu jiwa terdampak banjir di Kabupaten Bandung
“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat pada Status Tanggap Darurat 6 Desember sampai dengan 19 Desember 2025," ujarnya.
Keputusan tanggap darurat tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat.
Ia mengatakan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung memprediksi akhir pekan ini kondisi cuaca di wilayah Bandung Raya bakal terjadi cuaca ekstrem, termasuk hujan sedang hingga sangat lebat.
Sebelumnya, banjir dan longsor terjadi di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan deras yang terjadi sejak Kamis (4/12) sore hingga malam.
BPBD Kabupaten Bandung mencatat peristiwa longsor terjadi di Kecamatan Soreang, Cangkuang, Cimaung, Pasirjambu, Kertasari, Ciwidey, dan Arjasari.
Baca juga: Bandung Barat diterjang banjir bandang dan longsor
Baca juga: Pemkab Bandung butuh Rp9,5 miliar untuk tekan banjir di Dayeuhkolot
Sementara itu, banjir melanda sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Soreang, Bojongsoang, Banjaran, Dayeuhkolot, Margaasih, Katapang, Pameungpeuk, dan Baleendah.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bandung, BPBD, kepolisian, dan pihak lainnya masih terus melakukan evakuasi serta penanganan bencana di sejumlah lokasi terdampak.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































