Pemilu Myanmar 2025 ditiadakan di puluhan wilayah bergolak

3 hours ago 2

Istanbul (ANTARA) - Otoritas pemilu Myanmar telah mengumumkan bahwa kegiatan pemilu tidak akan diselenggarakan di puluhan daerah pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.

Menurut pemberitahuan resmi di surat kabar milik pemerintah, Global New Light of Myanmar, Komisi Pemilihan Umum (UEC) telah mengumumkan bahwa pemilu Desember tidak akan diselenggarakan di 56 daerah pemilihan Pyithu Hluttaw (Majelis Tinggi), sembilan daerah pemilihan Amyotha Hluttaw (Majelis Rendah), atau 56 daerah pemilihan wilayah atau negara bagian Hluttaw.

Keputusan tersebut diambil karena "daerah pemilihan-daerah pemilihan itu dianggap tidak kondusif untuk penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil dalam pemilu demokrasi multipartai," menurut komisi tersebut.

Pemberontak dikabarkan menguasai banyak daerah pemilihan yang dilarang tersebut.

Komisi tersebut mengumumkan pada Agustus bahwa "pemilu demokrasi multipartai" akan diselenggarakan pada 28 Desember 2025.

Pemilihan umum terakhir di negara Asia Tenggara yang mayoritas beragama Buddha itu diadakan pada November 2020 dan dimenangkan oleh Liga Demokrasi Nasional (NLD) yang dipimpin oleh peraih Nobel yang dipenjara, Aung San Suu Kyi.

Namun, pemerintah digulingkan dalam kudeta militer pada Februari 2021. Pengumuman pemilu itu muncul setelah junta militer pada Juli membentuk komisi untuk mengawasi pemilihan umum, yang secara efektif menandakan berakhirnya keadaan darurat.

Pengambilalihan kekuasaan oleh militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin oleh NLD telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam keadaan darurat selama lebih dari empat tahun.

Sumber: Anadolu

Baca juga: China harap pemilu Myanmar dapat pulihkan stablitas

Baca juga: Myanmar akan laksanakan pemilu pada 28 Desember 2025

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |